UKT Arsip - Universitas Gadjah Mada https://ugm.ac.id/id/tag/ukt/ Mengakar Kuat dan Menjulang Tinggi Mon, 10 Jun 2024 03:22:58 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.1.7 Tarif UKT UGM Belum Pernah Mencapai Batas Tertinggi BKT https://ugm.ac.id/id/berita/tarif-ukt-ugm-belum-pernah-mencapai-batas-tertinggi-bkt/ https://ugm.ac.id/id/berita/tarif-ukt-ugm-belum-pernah-mencapai-batas-tertinggi-bkt/#respond Mon, 03 Jun 2024 02:19:31 +0000 https://ugm.ac.id/tarif-ukt-ugm-belum-pernah-mencapai-batas-tertinggi-bkt/ Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menggunakan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai dasar penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Seperti diketahui, BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah tunggal digunakan […]

Artikel Tarif UKT UGM Belum Pernah Mencapai Batas Tertinggi BKT pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menggunakan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai dasar penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Seperti diketahui, BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.

Direktur Keuangan UGM, Prof. Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA., mengatakan sepanjang tahun 2018 hingga 2023 penetapan UKT UGM, tidak pernah mencapai batas atas BKT. “Sejak 2018 hingga 2023, UKT UGM belum pernah mendekati (batas tertinggi) BKT,” ujar Syaiful Ali dalam Diskusi Pojok Bulaksumur yang bertajuk Strategi UGM bisa tetap Otonom dengan Biaya UKT Terjangkau, Jumat (31/5).

Ali, demikian ia akrab disapa, menerangkan terdapat gap antara tarif UKT UGM yang dengan batas BKT tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah. Meski ada Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum namun belum bisa menutup biaya pendidikan secara keseluruhan. “Belum bisa menutup  100 persen,  setiap tahun mendekati defisit sekitar Rp 200 miliar,” ujarnya.

Apabila dihitung secara keseluruhan penerimaan UKT untuk program sarjana dan sarjana terapan, kata Ali, dana dari UKT hanya mampu menopang sekitar 18,5 persen dari seluruh kebutuhan biaya operasional pendidikan.  Untuk menutup kekurangan dana tersebut terus dilakukan berbagai upaya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerapan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU). Itupun diberlakukan pada calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri. “Kita ada mekanisme subsidi silang di tiap fakultas dan sekolah. Dengan konsep subsidi silang dan berkeadilan ini, dimana mereka yang mampu membantu yang tidak mampu,” jelasnya.

Meski ada kekurangan, ujar Ali, sebagai Universitas Nasional dan Universitas Kerakyatan, UGM juga terus berupaya mencari sumber pendanaan lain baik melalui proyek kerja sama di bidang tridharma, bantuan beasiswa, pemanfaatan aset UGM dan mendapatkan pemasukan dari unit-unit usaha UGM. “Jangan sampai ada mahasiswa yang kuliah di UGM tidak bisa melanjutkan karena masalah biaya,” katanya.

Direktur Kemahasiswaan, Dr. Sindung Tjahyadi, menyebutkan sekitar lebih dari 30 persen mahasiswa UGM berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan dari sisi ekonomi namun memiliki kemampuan akademik yang baik. “Perlu dicatat, yang diterima di UGM itu bukan karena memiliki kemampuan ekonomi tapi dari sisi kemampuan akademik. Untuk mereka yang memiliki kemampuan finansial lemah, kita menyalurkan beasiswa,” katanya.

Untuk total jumlah beasiswa, setiap tahunnya menurut Sindung mencapai ratusan miliar dana beasiswa yang diperuntukan bagi belasan ribu mahasiswa dari berbagai sumber yang mencapai 165 mitra.

Soal Beasiswa, Ali menyebutkan selain dana beasiswa yang berasal dari mitra, UGM juga mengalokasikan beasiswa yang diambil dari dana internal. Setiap tahunnya jumlahnya mencapai puluhan miliar untuk mendukung kelancaran studi mahasiswa. “Untuk tahun 2023 lalu UGM mengalokasikan beasiswa sekitar Rp 23,8 miliar. Bahkan pada tahun 2022 alokasi beasiswa dari internal UGM mencapai Rp 28,7 miliar,” tegasnya.

Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Gandes Retno Rahayu menegaskan dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Kemendikbudristek, UGM menggunakan besaran tarif UKT untuk pendidikan Unggul dan UKT pendidikan unggul bersubsidi yang berlaku pada tahun 2023 lalu. Meski tidak ada kenaikan, namun Gandes berkeyakinan dari 93 prodi S1, 6 prodi di antaranya mengalami penurunan tarif UKT. Keenam prodi yang mengalami penurunan tarif UKT tersebut adalah prodi Filsafat, Sosiologi, Sejarah, Antropologi Budaya, Politik dan Pemerintahan, serta prodi Pembangunan Wilayah “Ada kemungkinan 6 prodi nilai UKT turun,” paparnya.

Soal penentuan tarif UKT, kata Gandes, UGM menggunakan formula perhitungan sendiri di mana UKT ditentukan berdasarkan penilaian jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, daya listrik rumah hingga jumlah SPT tahunan. Sedangkan untuk pemberlakukan IPI dikenakan pada calon mahasiswa baru yang masuk dalam kategori kelompok UKT Tertinggi. “Sumbangan SSPU hanya dikenakan pada mereka kelompok yang UKT tertinggi,” katanya.

Penulis: Gusti Grehenson dan Agung Nugroho

Foto: Firsto

Artikel Tarif UKT UGM Belum Pernah Mencapai Batas Tertinggi BKT pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
https://ugm.ac.id/id/berita/tarif-ukt-ugm-belum-pernah-mencapai-batas-tertinggi-bkt/feed/ 0
UGM Sepakat Tidak Menaikkan UKT https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-sepakat-tidak-menaikkan-ukt/ https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-sepakat-tidak-menaikkan-ukt/#respond Wed, 29 May 2024 07:49:57 +0000 https://ugm.ac.id/ugm-sepakat-tidak-menaikkan-ukt/ Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Hal itu disampaikan Sekretaris Universitas UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Selasa (28/5), di Kampus UGM menanggapi dibatalkannya kenaikan UKT […]

Artikel UGM Sepakat Tidak Menaikkan UKT pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Hal itu disampaikan Sekretaris Universitas UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Selasa (28/5), di Kampus UGM menanggapi dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim.

Sehubungan dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI, besaran nilai UKT UGM akan kembali mengacu pada aturan besaran UKT tahun 2023. Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, UGM diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI. “Batas akhir pengusulan kembali hingga 5 juni nanti, kita dalam proses penggodokan dengan melibatkan para Dekan dan perwakilan elemen mahasiswa,” jelasnya.

Sandi menegaskan UGM sebagai universitas nasional tetap berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan untuk mencetak calon pemimpin bangsa dan SDM yang berkualitas di bidangnya dengan menerapkan biaya kuliah terjangkau. Pimpinan UGM selalu menekankan agar tidak ada satupun mahasiswa yang terhambat kuliahnya karena alasan biaya. Salah satu bentuk kontribusi UGM untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah meningkatkan inklusivitas dengan membuka peluang bagi semua lapisan masyarakat untuk mengakses pendidikan di kampus UGM. “Kita terus membuka peluang pada calon mahasiswa baru dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia termasuk mereka dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi,” katanya.

UGM menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang penetapannya mengacu pada Indeks Kemampuan Ekonomi (IKE). Adapun indikator IKE meliputi penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, SPT Tahunan, dan daya listrik. Berdasarkan profil penghasilan dan pengeluaran orang tua calon mahasiswa baru ini pula, pihak UGM juga memberikan kemudahan proses pembayaran IPI dan memberikan UKT pendidikan unggul bersubsidi 25 persen, 50 persen, 75 persen hingga subsidi 100 persen. “UGM tetap mempertahankan UKT subsidi 100 persen sebagai bentuk inklusivitas. Inklusivitas memang nyata di UGM. Mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi masih bisa tetap kuliah,” katanya.

Sebagai informasi, UGM hanya menerapkan IPI bagi calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri 2024 dan masuk dalam kategori UKT Pendidikan Unggul. IPI tidak dibebankan kepada mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri yang masuk dalam kategori UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi.

IPI dibayarkan satu kali sepanjang masa perkuliahan dengan besaran Rp20 juta untuk kelompok bidang ilmu Sosial dan Humaniora dan Rp 30 juta untuk kelompok bidang ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan. Meski demikian, imbuh Sandi, penerapan UKT dan IPI ini diharapkan tidak menghambat calon mahasiswa untuk terus melanjutkan pendidikan di UGM. Selain itu, UGM memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk membayar IPI dengan cara mengangsur.

Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan UGM, Dr. Hempri Suyatna, mengatakan pihaknya juga menyediakan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi. Selain bantuan beasiswa, Ditmawa bersama Fakultas dan Sekolah juga melakukan verifikasi data calon mahasiswa untuk mendapat subsidi UKT. Ia menyebutkan, pada tahun 2023 lalu sebanyak 6.061 mahasiswa mendapat bantuan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi. “Ada yang mendapat subsidi 75 persen, 50 persen, 25 persen, hingga 100 persen,” katanya.

Calon mahasiswa baru yang memenuhi kriteria mendapat bantuan subsidi UKT, Ditmawa bersama perwakilan dari masing-masing Fakultas dan Sekolah melibatkan para mahasiswa untuk melakukan verifikasi data calon mahasiswa baru. Pelibatan mahasiswa ini ditetapkan dalam Keputusan Rektor UGM. “Kita melibatkan mahasiswa agar subsidi yang diberikan memang betul-betul tepat sasaran,” ujarnya.

Penulis: Gusti Grehenson

Artikel UGM Sepakat Tidak Menaikkan UKT pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-sepakat-tidak-menaikkan-ukt/feed/ 0